Demo DPR 25 Agustus 2025 Gelombang Protes Menentang

Demo DPR 25 Agustus 2025 Gelombang Protes Menentang Tunjangan Fantastis Bernuansa Kericuhan

Demo DPR 25 Agustus 2025, Jakarta kembali menyaksikan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan. Aksi yang semula di mulai secara damai ini berubah ricuh dan melibatkan ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat, memicu kerusakan fasilitas publik dan gangguan transportasi massal.

Latar Belakang dan Pemicu Aksi

Pemicunya adalah laporan tunjangan perumahan anggota DPR mencapai Rp 50 juta per bulan, yang di nilai sangat tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat yang tengah bergulat dengan kesulitan hidup. Anggaran tersebut menimbulkan kemarahan publik, terutama karena jauh di atas upah rata-rata seorang pekerja misalnya, di wilayah miskin yang hanya berkisar beberapa juta rupiah per bulan.

Tuntutan Massa

Kelompok-kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil menyampaikan tuntutan keras, antara lain:

  • Membubarkan DPR,

  • Menghapus gaji dan tunjangan anggota DPR,

  • Segera sahkan RUU Perampasan Aset,

  • Melengserkan Puan Maharani dari jabatan Ketua DPR,

  • Bahkan, ada seruan menghentikan proyek penulisan ulang sejarah yang di gagas Menbud Fadli Zon dan menangkapnya karena menyangkal tragedi 1998.

Kronologi Demonstrasi dan Kericuhan

Aksi di mulai sekitar pukul 09.30 WIB, dengan massa yang kian membludak tanpa terstruktur lewat mobil komando. Kemacetan segera melanda kawasan Senayan. Polisi mengerahkan barikade beton dan melumuri pagar besi dengan oli untuk mempersempit akses.

Ketegangan meningkat saat massa melempari batu dan botol, serta mencoba menerobos barikade di pintu utama dan menuju area Slipi sekitar 12.40 WIB. Aparat merespons dengan water cannon dan gas air mata, tetapi massa tetap melanjutkan gesekan termasuk membakar pos polisi di kawasan Pejompongan hingga malam hari.

Kericuhan merembet hingga jalan tol dan jalur KRL sehingga tol dalam kota dan Stasiun Palmerah-Tanah Abang di tutup, mengakibatkan gangguan parah pada layanan publik dan kendaraan umum.

Penangkapan dan Korban

Polisi menangkapi 351 orang, termasuk 196 anak di bawah umur dan 155 orang dewasa, dengan alasan ikut merusak fasilitas dan menyerang petugas. Selain itu, tersebar video di media sosial yang mengklaim adanya korban demonstran luka-luka akibat aksi represif polis. Meski belum ada konfirmasi resmi.

Respon DPR dan Aparat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR siap melakukan introspeksi dan menerima aspirasi secara tertib, serta telah menunjuk perwakilan untuk berdialog dengan para pendemo. Sementara itu, police chief Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, meminta massa tetap damai dan tidak terprovokasi hoaks serta menegaskan pendekatan pengamanan yang humanis.

Reaksi Media Internasional

Beberapa media internasional seperti Reuters, AP, dan The Guardian menyoroti protes tersebut sebagai bentuk kemarahan publik. Yang lebih luas terhadap elit pemerintahan, ketimpangan gaji, dan kekhawatiran meningkatnya peran militer dalam kehidupan sipil di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka mencatat simbol seperti bendera “One Piece” menyebar di kalangan demonstran sebagai representasi perlawan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca juga: DJ Panda di Ambang Kehancuran Karier Long List Klub

Demo 25 Agustus 2025 mencerminkan ketegangan antara pemerintah dan publik di tengah tekanan ekonomi dan reformasi struktural. Aksi ini membuka peluang dialog, tetapi juga menunjukkan bahaya eskalasi jika aspirasi tidak di dengar dengan baik.

DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UU

DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UU Ini Poin-Poin Pentingnya

Jakarta, 27 Agustus 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR Sahkan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi tata kelola penyelenggaraan haji yang selama ini di anggap belum optimal.

Pengesahan ini di dasarkan pada kebutuhan untuk menyempurnakan aturan-aturan lama. Yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah, kompleksitas penyelenggaraan. Serta perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi, regulasi baru di nilai sangat mendesak.

Wakil Ketua DPR RI, yang memimpin sidang paripurna, menyampaikan bahwa pembaruan undang-undang ini di lakukan demi memberikan kepastian hukum, peningkatan pelayanan. Serta perlindungan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia.

Tujuan dan Urgensi Pengesahan

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam. Selama ini, proses birokrasi yang panjang, minimnya transparansi, hingga kurangnya pengawasan terhadap pelaksana teknis kerap menjadi sorotan publik.

Dalam undang-undang yang baru, DPR bersama pemerintah merancang kebijakan yang lebih adaptif, akuntabel, dan efisien. Salah satu urgensi utamanya adalah memastikan bahwa kuota haji yang di berikan oleh Arab Saudi dapat di manfaatkan secara maksimal dan merata. Tanpa ada praktik percaloan atau ketidakadilan dalam distribusinya.

Poin-Poin Penting dalam UU Penyelenggaraan Haji

Beberapa poin penting dalam undang-undang baru ini antara lain:

  1. Penguatan Peran Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH):
    UU baru mempertegas batas wewenang antara Kemenag sebagai pelaksana teknis dan BPKH sebagai pengelola dana. Pengawasan melekat terhadap penggunaan dana haji di perkuat demi menghindari penyalahgunaan.

  2. Keadilan dalam Antrian Jemaah:
    Aturan baru mengakomodasi skema prioritas bagi jemaah lanjut usia dan mereka yang tertunda keberangkatannya karena pandemi atau alasan kesehatan. Ini di lakukan untuk menjamin keadilan dan kemanusiaan dalam pengelolaan antrian yang saat ini bisa mencapai puluhan tahun di beberapa daerah.

  3. Di gitalisasi dan Transparansi Layanan:
    Pemerintah di wajibkan menggunakan sistem digital terintegrasi dalam proses pendaftaran, pelunasan biaya, hingga monitoring keberangkatan dan pemulangan jemaah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik pungutan liar dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.

  4. Perlindungan Hukum bagi Jemaah:
    Dalam UU ini, jemaah haji mendapatkan jaminan perlindungan hukum baik selama di dalam negeri maupun saat berada di Arab Saudi. Ini termasuk perlindungan terhadap kasus penipuan biro perjalanan nakal hingga penanganan dalam kondisi darurat.

Tanggapan Berbagai Pihak

Pengesahan UU ini di sambut positif oleh berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat sipil. Ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa undang-undang ini adalah hasil dialog panjang dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk MUI, ormas Islam, serta praktisi penyelenggara haji.

Namun, ada pula catatan kritis dari beberapa pengamat yang menilai bahwa efektivitas UU ini akan sangat bergantung pada implementasinya di lapangan. Mereka mengingatkan agar pengawasan tidak berhenti di tingkat pusat, melainkan harus sampai ke level daerah dan penyelenggara teknis

Baca juga: DJ Panda di Ambang Kehancuran Karier Long List Klub

Dengan di sahkannya RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UU. Di harapkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia semakin membaik dan lebih profesional. Ini menjadi langkah maju untuk memastikan bahwa ibadah yang merupakan rukun Islam kelima ini dapat dijalankan dengan khusyuk, aman, dan lancar oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.

Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Bekasi Polisi Selidiki Motif

Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Bekasi Polisi Selidiki Motif dan Pelaku

Warga Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, digegerkan dengan Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Bekasi yang di duga baru di lahirkan. Penemuan tragis ini terjadi pada Minggu pagi (10/8), ketika seorang pemulung secara tidak sengaja menemukan bungkusan mencurigakan di dekat tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Jalan Cendana.

Menurut keterangan saksi, bungkusan tersebut awalnya dikira sampah biasa. Namun, bau menyengat dan bentuk yang mencurigakan membuat pemulung tersebut memutuskan untuk memeriksanya. Betapa terkejutnya ia saat melihat isi bungkusan adalah sesosok bayi yang sudah tidak bernyawa, dengan tali pusar yang masih menempel.

Ditemukan dalam Keadaan Terbungkus Plastik

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Dedi Supriyadi, menyampaikan bahwa mayat bayi di temukan dalam kondisi mengenaskan, di bungkus plastik kresek berwarna hitam dan di letakkan di antara tumpukan sampah. Polisi menduga bayi tersebut baru saja di lahirkan sebelum akhirnya di buang.

“Bayi di perkirakan berusia kurang dari satu hari. Saat di temukan, masih ada bercak darah dan tali pusar. Kami tengah menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” ujar Kompol Dedi dalam keterangannya kepada media.

Saat ini, polisi telah mengamankan lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar tempat penemuan. Petugas juga sedang menyisir kamera CCTV yang terpasang di lingkungan sekitar untuk mencari petunjuk terkait pelaku pembuangan bayi tersebut.

Dugaan Kasus Pembuangan Akibat Kehamilan Tidak Di inginkan

Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku pembuangan bayi ini mungkin adalah ibu kandungnya sendiri atau seseorang yang terkait langsung dengan proses persalinan. Motif sementara yang tengah di selidiki adalah kemungkinan kehamilan yang tidak di inginkan, atau faktor ekonomi dan sosial yang membuat pelaku memilih langkah ekstrem tersebut.

“Kasus seperti ini sering kali berakar dari masalah sosial dan kurangnya edukasi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam mencari bantuan, baik dari pihak keluarga, tenaga medis, maupun lembaga sosial,” tambah Kompol Dedi.

Pihak Dinas Sosial Kota Bekasi juga telah turun tangan dan mengutuk tindakan pembuangan bayi sebagai tindakan yang tidak manusiawi. Mereka berharap, masyarakat yang mengetahui informasi terkait bisa segera melapor kepada pihak berwajib.

Reaksi Masyarakat dan Media Sosial

Peristiwa ini sontak menjadi viral di media sosial setelah foto-foto penemuan bayi tersebar. Banyak netizen mengungkapkan kesedihan, kemarahan, dan keprihatinan atas kejadian tersebut. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyuarakan pentingnya edukasi seks dan layanan konsultasi bagi remaja dan perempuan.

Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi masyarakat untuk tidak hanya mengecam, tetapi juga aktif menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejadian serupa tidak terulang. Edukasi dini, akses kesehatan yang terjangkau, dan pemahaman terhadap hak-hak reproduksi adalah langkah awal yang bisa di ambil bersama.

Selain itu, ada banyak cara untuk mendapatkan informasi dan akses yang berguna, termasuk melalui platform edukatif dan komunitas sosial online. Salah satu komunitas yang sedang naik daun dan aktif membahas isu-isu sosial dan kesehatan masyarakat adalah crs99. Di sana, masyarakat bisa berdiskusi, berbagi pengalaman, serta mendapatkan dukungan dari sesama pengguna yang peduli terhadap isu-isu sosial dan kemanusiaan.

Baca juga: Iran Diserang Amerika Serikat dan Israel Bersamaan Hingga Tuntut Kompensasi

Penemuan mayat bayi di Bekasi ini menjadi pengingat tragis bahwa masih banyak tantangan yang harus di hadapi dalam hal edukasi dan kesejahteraan sosial. Kasus ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga cermin dari tekanan sosial yang di rasakan oleh individu yang mungkin tidak memiliki dukungan memadai.