DPR Sahkan RUU

DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UU

DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UU Ini Poin-Poin Pentingnya

Jakarta, 27 Agustus 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR Sahkan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi tata kelola penyelenggaraan haji yang selama ini di anggap belum optimal.

Pengesahan ini di dasarkan pada kebutuhan untuk menyempurnakan aturan-aturan lama. Yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah, kompleksitas penyelenggaraan. Serta perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi, regulasi baru di nilai sangat mendesak.

Wakil Ketua DPR RI, yang memimpin sidang paripurna, menyampaikan bahwa pembaruan undang-undang ini di lakukan demi memberikan kepastian hukum, peningkatan pelayanan. Serta perlindungan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia.

Tujuan dan Urgensi Pengesahan

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam. Selama ini, proses birokrasi yang panjang, minimnya transparansi, hingga kurangnya pengawasan terhadap pelaksana teknis kerap menjadi sorotan publik.

Dalam undang-undang yang baru, DPR bersama pemerintah merancang kebijakan yang lebih adaptif, akuntabel, dan efisien. Salah satu urgensi utamanya adalah memastikan bahwa kuota haji yang di berikan oleh Arab Saudi dapat di manfaatkan secara maksimal dan merata. Tanpa ada praktik percaloan atau ketidakadilan dalam distribusinya.

Poin-Poin Penting dalam UU Penyelenggaraan Haji

Beberapa poin penting dalam undang-undang baru ini antara lain:

  1. Penguatan Peran Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH):
    UU baru mempertegas batas wewenang antara Kemenag sebagai pelaksana teknis dan BPKH sebagai pengelola dana. Pengawasan melekat terhadap penggunaan dana haji di perkuat demi menghindari penyalahgunaan.

  2. Keadilan dalam Antrian Jemaah:
    Aturan baru mengakomodasi skema prioritas bagi jemaah lanjut usia dan mereka yang tertunda keberangkatannya karena pandemi atau alasan kesehatan. Ini di lakukan untuk menjamin keadilan dan kemanusiaan dalam pengelolaan antrian yang saat ini bisa mencapai puluhan tahun di beberapa daerah.

  3. Di gitalisasi dan Transparansi Layanan:
    Pemerintah di wajibkan menggunakan sistem digital terintegrasi dalam proses pendaftaran, pelunasan biaya, hingga monitoring keberangkatan dan pemulangan jemaah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik pungutan liar dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.

  4. Perlindungan Hukum bagi Jemaah:
    Dalam UU ini, jemaah haji mendapatkan jaminan perlindungan hukum baik selama di dalam negeri maupun saat berada di Arab Saudi. Ini termasuk perlindungan terhadap kasus penipuan biro perjalanan nakal hingga penanganan dalam kondisi darurat.

Tanggapan Berbagai Pihak

Pengesahan UU ini di sambut positif oleh berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat sipil. Ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa undang-undang ini adalah hasil dialog panjang dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk MUI, ormas Islam, serta praktisi penyelenggara haji.

Namun, ada pula catatan kritis dari beberapa pengamat yang menilai bahwa efektivitas UU ini akan sangat bergantung pada implementasinya di lapangan. Mereka mengingatkan agar pengawasan tidak berhenti di tingkat pusat, melainkan harus sampai ke level daerah dan penyelenggara teknis

Baca juga: DJ Panda di Ambang Kehancuran Karier Long List Klub

Dengan di sahkannya RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UU. Di harapkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia semakin membaik dan lebih profesional. Ini menjadi langkah maju untuk memastikan bahwa ibadah yang merupakan rukun Islam kelima ini dapat dijalankan dengan khusyuk, aman, dan lancar oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *